Beranda » Kesehatan » BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026, Syarat Pendaftaran dan Cara Cek Penerima Terbaru

BPJS Kesehatan PBI Gratis 2026, Syarat Pendaftaran dan Cara Cek Penerima Terbaru

Ribuan keluarga kurang mampu masih belum tahu bahwa pemerintah menyediakan gratis melalui Program Bantuan Iuran () . Padahal, biaya berobat yang terus naik membuat akses kesehatan jadi momok bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program jaminan kesehatan yang iuran bulanannya ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per Januari 2026 tercatat lebih dari 96 juta jiwa menjadi peserta PBI yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin akses kesehatan universal.

Nah, banyak yang bertanya: siapa saja yang berhak mendapat PBI gratis ini? Bagaimana cara mengecek apakah sudah terdaftar atau belum? Dan jika belum, bagaimana prosedur pendaftarannya? Artikel ini mengupas tuntas semua informasi terkait BPJS Kesehatan PBI 2026 agar tidak ada lagi masyarakat yang berhak tapi tidak tahu.

Apa Itu BPJS Kesehatan PBI dan Siapa yang Berhak?

Sebelum membahas syarat dan cara pendaftaran, penting memahami perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan PBI dengan peserta mandiri atau pekerja.

BPJS Kesehatan PBI adalah kategori kepesertaan di mana iuran bulanan sebesar Rp 42.000 per orang (sesuai tarif 2026) dibayar oleh pemerintah. Peserta PBI tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapatkan layanan kesehatan tingkat pertama hingga rujukan lanjutan di rumah sakit.

Yang berhak menjadi peserta PBI adalah masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang datanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Kriteria utamanya adalah masuk kategori 40% penduduk termiskin (desil 1-4) berdasarkan 52 indikator kemiskinan multidimensi.

Berbeda dengan peserta BPJS mandiri yang harus bayar sendiri atau peserta pekerja yang dipotong gaji, peserta PBI mendapat subsidi penuh dari negara. Ini adalah bentuk jaminan sosial agar semua warga negara bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.

Syarat dan Kriteria Penerima BPJS Kesehatan PBI 2026

Tidak semua orang yang merasa kurang mampu otomatis bisa jadi peserta PBI. Ada kriteria objektif yang ditetapkan berdasarkan data kependudukan dan kondisi sosial ekonomi.

Kriteria Utama Penerima PBI

Syarat dasar untuk menjadi peserta PBI meliputi beberapa aspek penting. Pertama, terdaftar di DTKS Kemensos dengan status aktif sebagai keluarga pra-sejahtera atau sejahtera I. Kedua, memiliki skor 1 sampai 4 berdasarkan penilaian kemiskinan multidimensi yang mencakup pendidikan, kesehatan, perumahan, dan aset.

Ketiga, NIK harus valid dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil. Keempat, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori lain seperti PPU (Pekerja Penerima Upah), (Pekerja Bukan Penerima Upah), atau BP (Bukan Pekerja) yang membayar mandiri.

Indikator Kemiskinan yang Dinilai

Pemerintah menggunakan 52 indikator untuk menentukan kelayakan seseorang menjadi peserta PBI. Beberapa indikator krusial antara lain:

  • Kondisi tempat tinggal (luas lantai, jenis dinding, atap, lantai)
  • Fasilitas sanitasi (jamban, sumber air minum, penerangan)
  • Aset yang dimiliki (kendaraan, elektronik, lahan produktif)
  • Pendidikan tertinggi kepala keluarga dan anggota keluarga
  • Akses terhadap layanan dasar (kesehatan, pendidikan, keuangan)
  • Pekerjaan dan sumber penghasilan keluarga

Semakin banyak indikator kemiskinan yang terpenuhi, semakin tinggi peluang masuk daftar penerima PBI. Penilaian dilakukan secara objektif melalui survei lapangan dan validasi data oleh petugas Kemensos.

Siapa yang Tidak Bisa Jadi Peserta PBI

Meski kondisi ekonomi sulit, ada kategori yang otomatis tidak memenuhi syarat PBI:

  • PNS, TNI, Polri, dan pensiunan yang sudah punya jaminan kesehatan
  • Karyawan swasta yang sudah didaftarkan BPJS oleh perusahaan
  • Pemilik usaha formal dengan izin dan NPWP aktif
  • Pemilik kendaraan roda empat yang masih aktif atas nama sendiri
  • Pemilik rumah permanen dengan luas di atas standar layak huni
  • Wajib pajak dengan pelaporan SPT dan penghasilan tercatat

Data kepemilikan aset dan status pekerjaan ini terintegrasi antara Kemensos, Dukcapil, BPN, Korlantas, dan Ditjen Pajak sehingga validasi berjalan otomatis.

Cara Cek Penerima BPJS Kesehatan PBI Terbaru 2026

Banyak masyarakat yang tidak tahu apakah sudah terdaftar sebagai peserta PBI atau belum. Padahal pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah.

Cek Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

Langkah pertama yang paling praktis adalah melalui situs resmi BPJS Kesehatan di cekpeserta.bpjs-kesehatan.go.id. Cara mengaksesnya cukup sederhana:

  1. Buka browser dan kunjungi situs cekpeserta.bpjs-kesehatan.go.id
  2. Pilih menu “Cek Status Kepesertaan”
  3. Masukkan NIK sesuai atau nomor kartu BPJS (jika sudah punya)
  4. Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  5. Isi kode captcha untuk verifikasi
  6. Klik “Cek” dan tunggu hasil muncul

Sistem akan menampilkan data kepesertaan lengkap termasuk kelas rawat inap, status kepesertaan (aktif/nonaktif), dan kategori (PBI atau Non-PBI). Jika muncul “Peserta PBI APBN” berarti iuran ditanggung pemerintah.

Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

BPJS Kesehatan menyediakan Mobile JKN yang bisa diunduh gratis di Play Store atau App Store. Aplikasi ini lebih lengkap karena juga menampilkan riwayat pelayanan dan fasilitas kesehatan terdekat.

Prosedur pengecekan melalui Mobile JKN:

  1. Download aplikasi Mobile JKN dari Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Buka aplikasi dan pilih “Daftar” jika belum punya akun
  3. Masukkan NIK dan email aktif untuk registrasi
  4. Verifikasi email dan buat password
  5. Login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
  6. Pada halaman utama, akan langsung terlihat data kepesertaan termasuk kategori PBI atau Non-PBI

Keuntungan menggunakan aplikasi adalah bisa menyimpan data peserta keluarga, mengecek fasilitas kesehatan, dan mendapatkan notifikasi jika ada perubahan status kepesertaan.

Cek Langsung di Kantor BPJS Kesehatan

Untuk yang kurang familiar dengan digital, cara konvensional masih tersedia dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa dokumen yang diperlukan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan (jika sudah punya)

Petugas customer service akan membantu mengecek status kepesertaan melalui sistem. Cara ini lebih memakan waktu karena harus antri, tapi bisa langsung mendapat penjelasan detail jika ada masalah dengan data kepesertaan.

Cek Melalui Call Center BPJS Kesehatan

Alternatif lain adalah menghubungi call center BPJS Kesehatan CARE di nomor 1500-400. Layanan ini beroperasi 24 jam setiap hari. Siapkan NIK dan data pribadi untuk verifikasi identitas, kemudian tanyakan status kepesertaan. Petugas akan mengecek di sistem dan memberikan informasi lengkap via telepon.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Jika Belum Terdaftar

Jika setelah dicek ternyata belum terdaftar sebagai peserta PBI padahal memenuhi kriteria, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengajukan pendaftaran.

Pastikan NIK Terdaftar di DTKS

Langkah paling krusial adalah memastikan NIK sudah tercatat di database DTKS Kemensos. Tanpa terdaftar di DTKS, tidak mungkin bisa jadi peserta PBI karena daftar penerima PBI dibuat berdasarkan data DTKS.

Cara cek NIK di DTKS bisa melalui aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial setempat. Jika NIK tidak terdaftar, ajukan usulan baru sebagai calon penerima dengan prosedur:

  1. Minta surat pengantar dari RT/RW setempat
  2. Bawa surat pengantar ke kelurahan/desa untuk mendapat surat keterangan tidak mampu
  3. Serahkan berkas ke Dinas Sosial kecamatan atau kabupaten/kota
  4. Tunggu proses verifikasi dan survei lapangan oleh petugas pendataan
  5. Jika lolos verifikasi, NIK akan masuk DTKS dalam 1-3 bulan

Pengajuan Melalui Dinas Sosial

Setelah NIK terdaftar di DTKS, langkah berikutnya adalah mengajukan kepesertaan PBI melalui Dinas Sosial. Bawa dokumen lengkap:

  • KTP seluruh anggota keluarga
  • Kartu Keluarga asli
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/desa
  • Bukti tidak memiliki BPJS Kesehatan (jika pernah punya, bawa kartu lama)

Dinas Sosial akan memproses pengajuan dan mengirimkan data ke BPJS Kesehatan untuk diterbitkan kepesertaan PBI. Proses ini biasanya memakan waktu 2-4 minggu setelah data diverifikasi.

Pengaktifan Kartu BPJS PBI

Setelah data disetujui, peserta akan menerima nomor kartu BPJS Kesehatan kategori PBI. Kartu fisik bisa diambil di kantor BPJS Kesehatan atau dicetak mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

Untuk mengaktifkan kartu:

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri)
  2. Daftarkan diri sebagai peserta baru dengan membawa kartu BPJS dan KTP
  3. Pilih fasilitas kesehatan tersebut sebagai faskes primer
  4. Kartu akan aktif dan bisa langsung digunakan untuk berobat

Peserta PBI mendapat kelas rawat inap III di rumah sakit rujukan. Semua layanan kesehatan gratis tanpa biaya sepeserpun, kecuali untuk layanan di luar paket benefit BPJS seperti operasi kosmetik atau rawat inap atas permintaan sendiri (naik kelas).

Manfaat dan Layanan yang Didapat Peserta PBI

Peserta PBI mendapatkan hak dan manfaat yang sama dengan peserta BPJS Kesehatan kategori lain. Tidak ada diskriminasi dalam pelayanan kesehatan berdasarkan kategori kepesertaan.

Layanan Kesehatan Tingkat Pertama

Di fasilitas kesehatan primer (Puskesmas, klinik, dokter keluarga), peserta PBI berhak mendapat:

  • Konsultasi dan pemeriksaan dokter umum
  • Obat-obatan sesuai formularium nasional
  • Tindakan medis non-spesialis
  • Pemeriksaan laboratorium sederhana
  • Rawat inap tingkat pertama (untuk Puskesmas rawat inap)
  • Pelayanan kesehatan ibu dan anak (imunisasi, KB, ANC, persalinan normal)
  • Pelayanan gigi dasar (tambal, cabut, scaling)

Semua layanan ini gratis tanpa biaya administrasi atau retribusi sepeserpun. Peserta cukup menunjukkan kartu BPJS dan KTP saat mendaftar.

Layanan Kesehatan Rujukan Lanjutan

Jika kondisi kesehatan memerlukan penanganan spesialis, peserta PBI berhak dirujuk ke rumah sakit dengan layanan:

  • Konsultasi dokter spesialis dan subspesialis
  • Rawat inap kelas III (ruang perawatan standar)
  • Tindakan medis dan operasi sesuai indikasi medis
  • Pemeriksaan penunjang lanjutan (CT scan, MRI, USG, dll)
  • Obat-obatan dan alat kesehatan sesuai kebutuhan medis
  • Pelayanan rehabilitasi medik
  • Pelayanan darah dan transfusi
  • Pelayanan ICU/ICCU jika diperlukan

Untuk mendapat layanan rujukan, peserta harus melalui prosedur rujukan berjenjang. Artinya, harus berobat dulu ke faskes primer, baru jika perlu akan dirujuk ke rumah sakit. Rujukan langsung tanpa melalui faskes primer hanya berlaku untuk kondisi gawat darurat.

Layanan Khusus dan Program Preventif

Peserta PBI juga berhak atas program-program kesehatan preventif dan promotif seperti:

  • Skrining kesehatan rutin (diabetes, hipertensi, kanker leher rahim)
  • Program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis)
  • Pelayanan kesehatan jiwa dasar
  • Rehabilitasi berbasis masyarakat untuk disabilitas
  • Pelayanan katastropik untuk penyakit kritis (cuci darah, kemoterapi, jantung)

Semua layanan ini gratis dan bertujuan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dengan Non-PBI

Banyak yang masih bingung membedakan peserta PBI dengan peserta BPJS Kesehatan lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya dalam tabel perbandingan.

Aspek PBI APBN Non-PBI (Mandiri)
Iuran Bulanan Rp 0 (ditanggung pemerintah) Rp 42.000 – Rp 150.000 tergantung kelas
Kelas Rawat Inap Kelas III (standar) Kelas I, II, atau III sesuai pilihan
Sumber Pembiayaan APBN (Anggaran Pemerintah Pusat) Bayar sendiri atau dipotong gaji
Syarat Kepesertaan Terdaftar di DTKS sebagai keluarga miskin Terbuka untuk semua WNI
Cakupan Layanan Sama penuh sesuai benefit BPJS Sama penuh sesuai benefit BPJS
Kewajiban Bayar Tidak ada (gratis selamanya) Harus bayar tiap bulan agar tetap aktif
Naik Kelas Rawat Inap Bisa, tapi bayar selisih biaya sendiri Bisa naik kelas sesuai kemampuan

Dari tabel di atas jelas terlihat bahwa perbedaan utama hanya pada pembiayaan iuran dan kelas rawat inap default. Untuk kualitas layanan medis, peserta PBI mendapat perlakuan yang sama dengan peserta Non-PBI.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Status PBI Tiba-Tiba Non-Aktif?

Beberapa peserta melaporkan bahwa kartu PBI mereka tiba-tiba menjadi non-aktif tanpa pemberitahuan. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan teknis dan administratif.

Penyebab Status PBI Non-Aktif

Status PBI bisa berubah menjadi non-aktif karena beberapa faktor. Pertama, data DTKS ter-update dan skor kesejahteraan keluarga naik sehingga keluar dari kategori 40% termiskin. Kedua, ada data ganda atau duplikasi NIK yang menyebabkan sistem otomatis menonaktifkan salah satu.

Ketiga, perubahan status pekerjaan yang tercatat di sistem (misalnya tercatat jadi PNS atau karyawan formal). Keempat, perpindahan domisili antar-kabupaten yang belum dilakukan mutasi data. Kelima, kesalahan sistem atau human error saat pemutakhiran database.

Langkah Mengaktifkan Kembali

Jika status berubah menjadi non-aktif, segera lakukan langkah berikut:

  1. Cek penyebab non-aktif melalui call center BPJS Kesehatan 1500-400
  2. Jika karena data DTKS, konfirmasi ke Dinas Sosial apakah memang sudah tidak layak PBI
  3. Jika karena kesalahan sistem, ajukan pengaduan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa:
    • KTP dan Kartu Keluarga
    • Kartu BPJS Kesehatan
    • Surat keterangan masih layak PBI dari Dinsos (jika diperlukan)
  4. Tunggu proses verifikasi ulang 7-14 hari kerja
  5. Setelah diaktifkan, pastikan bisa digunakan dengan cek di faskes primer

Jangan biarkan status non-aktif terlalu lama karena bisa menyulitkan saat butuh layanan kesehatan mendesak.

Mitos dan Fakta Seputar BPJS Kesehatan PBI

Banyak informasi menyesatkan beredar di masyarakat terkait BPJS Kesehatan PBI. Berikut klarifikasi beberapa mitos yang sering dipercaya.

Mitos: Peserta PBI mendapat pelayanan lebih buruk dibanding peserta mandiri

Faktanya, tidak ada perbedaan kualitas pelayanan medis antara PBI dan Non-PBI. Semua peserta BPJS Kesehatan berhak mendapat layanan sesuai standar medis yang sama. Yang membedakan hanya kelas rawat inap (ruangan), bukan kualitas pengobatan. Dokter yang menangani dan obat yang diberikan tetap sama.

Mitos: PBI hanya untuk orang yang punya kartu keluarga miskin

Faktanya, tidak ada kartu khusus bernama “kartu keluarga miskin”. Yang ada adalah data di DTKS yang dikelola Kemensos. Kepesertaan PBI ditentukan berdasarkan NIK yang terdaftar di DTKS, bukan kartu fisik tertentu.

Mitos: Peserta PBI tidak bisa naik kelas rawat inap

Faktanya, peserta PBI boleh naik kelas rawat inap jika menginginkan kenyamanan lebih, tapi harus bayar selisih biaya sendiri. Misalnya dari kelas III ke kelas II, peserta bayar selisih sekitar Rp 75.000 per hari. Ini bersifat opsional dan tidak mengurangi hak mendapat kelas III gratis.

Mitos: Daftar PBI harus bayar ke oknum atau calo

Faktanya, pendaftaran PBI sepenuhnya gratis tanpa biaya apapun. Jangan percaya oknum yang menawarkan jasa “memasukkan data” dengan imbalan uang. Laporkan jika ada praktik seperti ini ke kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat.

Perubahan Kebijakan BPJS Kesehatan PBI di 2026

Memasuki tahun 2026, ada beberapa penyesuaian kebijakan terkait kepesertaan dan pelayanan PBI yang perlu diketahui peserta.

Berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, dilakukan sinkronisasi data secara real-time antara DTKS dengan database kepesertaan. Hal ini bertujuan memastikan yang menerima PBI benar-benar masyarakat yang berhak dan menghilangkan kepesertaan ganda.

Beberapa perubahan teknis yang diterapkan:

  • Validasi biometrik (sidik jari) saat pelayanan di faskes untuk memastikan yang berobat adalah peserta terdaftar
  • Integrasi data kepemilikan aset dengan BPN, Korlantas, dan perbankan untuk deteksi peserta tidak layak
  • Pemutakhiran otomatis status PBI berdasarkan data DTKS yang ter-update setiap 6 bulan
  • Digitalisasi penuh pengaduan melalui aplikasi Mobile JKN
  • Penyesuaian benefit untuk layanan kesehatan mental dan rehabilitasi berbasis komunitas

Penting dicatat bahwa kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi fiskal negara dan evaluasi program. Untuk informasi terkini, selalu pantau situs resmi BPJS Kesehatan atau hubungi call center.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Jika mengalami kendala terkait kepesertaan PBI, pelayanan kesehatan, atau masalah teknis lainnya, berikut kanal yang bisa dihubungi:

BPJS Kesehatan:

Kementerian Sosial (untuk masalah DTKS):

Dinas Sosial Daerah:

  • Kunjungi kantor Dinsos tingkat kabupaten/kota
  • Bawa KTP, KK, dan dokumen pendukung

Ombudsman RI (jika tidak ditangani dengan baik):

Pastikan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi dan simpan bukti komunikasi untuk tindak lanjut.


Kesimpulan

Memahami seluk-beluk BPJS Kesehatan PBI sangat penting bagi masyarakat kurang mampu agar tidak kehilangan hak mendapat jaminan kesehatan gratis. Dengan lebih dari 96 juta jiwa terlindungi, program ini menjadi salah satu skema jaminan sosial terbesar di dunia.

Bagi yang belum terdaftar namun merasa memenuhi kriteria, segera cek status di DTKS dan ajukan kepesertaan melalui jalur resmi. Sebaliknya, bagi yang sudah terdaftar, pastikan data selalu akurat dan kartu tetap aktif agar tidak kesulitan saat membutuhkan layanan kesehatan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat mengakses hak kesehatan yang dijamin konstitusi. Terima kasih sudah membaca, semoga sehat selalu dan dilindungi dalam setiap langkah. Jaga kesehatan, karena kesehatan adalah harta paling berharga.


Sumber dan Referensi Berita

Informasi dalam artikel ini dirangkum dari berbagai sumber kredibel termasuk situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id), Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, serta regulasi terkait Jaminan Kesehatan Nasional. Data jumlah peserta PBI, iuran, dan benefit layanan berdasarkan ketentuan yang berlaku di 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah. Untuk informasi paling akurat dan terkini, disarankan menghubungi langsung call center BPJS Kesehatan di 1500-400 atau mengunjungi kantor cabang terdekat. Kriteria penerima PBI mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial RI.


FAQ – Pertanyaan Seputar BPJS Kesehatan PBI 2026

1. Apakah peserta PBI bisa pindah ke kategori mandiri jika kondisi ekonomi membaik?

Ya, peserta PBI yang kondisi ekonominya sudah membaik dan tidak lagi masuk kategori 40% termiskin seharusnya beralih ke kategori mandiri. Namun perpindahan ini biasanya terjadi otomatis saat data DTKS ter-update dan sistem mendeteksi peserta tidak lagi layak PBI. Jika ingin pindah mandiri secara sukarela untuk memberikan kesempatan ke yang lebih membutuhkan, bisa mengajukan perubahan kategori ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, dan surat pernyataan sanggup bayar iuran mandiri.

2. Bagaimana jika peserta PBI pindah domisili ke provinsi atau kabupaten lain?

Peserta PBI yang pindah domisili harus segera melakukan mutasi data kepesertaan. Langkahnya: update alamat di KTP melalui Dukcapil, laporkan perpindahan ke Dinas Sosial di daerah lama dan daerah baru untuk mutasi data DTKS, kemudian ajukan perubahan data kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP baru, KK, dan kartu BPJS. Proses mutasi memakan waktu 7-14 hari kerja. Selama proses, kartu masih bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan dasar.

3. Apakah bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI otomatis dapat PBI juga?

Ya, bayi yang lahir dari ibu peserta PBI otomatis mendapat kepesertaan PBI tanpa harus mengurus pendaftaran terpisah. Fasilitas kesehatan tempat persalinan akan melaporkan kelahiran ke BPJS Kesehatan dan NIK bayi (setelah terbit dari Dukcapil) akan didaftarkan sebagai peserta PBI. Orang tua hanya perlu memastikan bayi sudah punya NIK dari akta kelahiran, kemudian datang ke kantor BPJS membawa akta lahir, KK yang sudah ditambahkan nama bayi, dan kartu BPJS orang tua untuk mencetak kartu BPJS bayi.

4. Berapa lama waktu aktif kartu PBI jika tidak pernah digunakan untuk berobat?

Kartu BPJS Kesehatan PBI bersifat permanen dan tidak ada masa kadaluarsa selama status kepesertaan masih aktif di sistem. Berbeda dengan peserta mandiri yang bisa non-aktif karena nunggak iuran, peserta PBI akan tetap aktif selama masih terdaftar di DTKS dan data tidak berubah. Namun, kartu fisik bisa rusak atau hilang sehingga perlu dicetak ulang. Untuk kepastian status aktif, sebaiknya cek berkala melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan.

5. Apa yang harus dilakukan jika ditolak pelayanan dengan alasan “PBI tidak bisa naik kelas” padahal mau bayar selisih?

Penolakan seperti ini adalah pelanggaran karena semua peserta BPJS termasuk PBI berhak naik kelas rawat inap dengan membayar selisih biaya. Jika mengalami hal ini, minta klarifikasi tertulis dari rumah sakit tentang alasan penolakan, hubungi call center BPJS Kesehatan 1500-400 untuk melaporkan kasus, dan ajukan pengaduan resmi melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS. Jika tidak ditanggapi, laporkan ke Ombudsman RI. Peserta PBI punya hak yang sama untuk mendapat pelayanan sesuai regulasi yang berlaku.